"Saya lupa namanya ada dua kurator yang tergabung bersama PW kurator PT Sky Camping, jadi ada tiga," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/6/2011) petang.
Menurut Johan, KPK saat ini tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang kurator tersebut sebagai saksi untuk Puguh. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan pengembangan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(fjp/lh)











































