"Itu surat ke Nazar, saya tahu karena ketua komisi menyampaikan. Sekjen seharusnya tidak memberikan surat ke ketua komisi," kata Jafar.
Hal tersebut dia sampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kalau ada, ke Sekretariat. Itukan bukan suratnya ke Jafar. Saya malah nggak tahu, saya tahu dari media massa," tegasnya.
Sekjen DPR Nining Indra Saleh saat dikonfirmasi soal surat ini belum memberikan respons. Pesan singkat yang dikirim belum dibalas hingga pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, KPK mengaku sudah mengirim surat terkait panggilan terhadap Nazaruddin dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus di Kemendiknas yang dikirim pada Selasa 7 Juni lalu. Sementara, untuk kasus Kemenpora dikirim hari ini.
Apakah Nazaruddin akan pulang untuk memenuhi panggilan KPK? Kita tunggu saja.
(mad/lh)











































