"Dari 2.258 transaksi mencurigakan dilakukan pejabat pemerintahan, terbagi di beberapa bagian. Yaitu, 1.135 dilakukan oleh bendahara daerah, 339 dilakukan pejabat pemerintah, dan 379 dilakukan bupati," ujar Kepala PPATK, Yunus Husein.
Hal itu dikatakan dia usai mengadakan audiensi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkiat penerapan UU Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 132 transaksi yang merupakan laporan hasil analisis itu, ada dari kalangan menteri dan juga gubernur," papar Yunus tanpa memberikan tahukan nama menteri dan gubernur yang dimaksudnya.
Yunus juga menambahkan, transaksi mencurigakan ini tidak hanya dilakukan di rekening pribadi milik pejabat terkait saja. Transaksi mencurigakan ini juga tersebar di beberapa rekening orang terdekat mereka.
"Mereka semuanya menyimpan rekening yang mencurigakan tersebut di rekening pribadi, anak istri dan teman-teman mereka," jelasnya.
(lia/irw)










































