Majelis hakim PN Surakarta yang diketuai Asra SH, menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan terhadap Muhammad Bahrunna’im Anggih Tamtomo alias Na'im atas kepemilikan amunisi senjata api laras panjang dan pendek, pada sidang vonis, Kamis (9/6/2011).
Majelis hakim menilai Na'im terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Nai'im terbukti menyimpan 533 butir peluru laras panjang dan 32 butir peluru kaliber 9 mm saat digerebek Densus 88 di kontrakannya pada November 2010 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian dalam tuntutan jaksa maupun vonis hakim, persoalan menyembunyikan informasi tentang keberadaan buron tersebut tidak pernah disebut. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Na'im dipenjara selama lima tahun hanya untuk pelanggaran menyimpan amunisi tersebut. Namun vonis hakim hanya separuh dari tuntutan jaksa.
Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum Na'im masih mengaku keberatan. Penasehat hukum Naim dari TPM, Budi Kuswanto, menilai putusan majelis hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti-bukti. Selain itu majelis hakim juga dinilai mengabaikan keterangan sejumlah saksi.
"Kami akan melakukan upaya penyelesaian lewat jalur hukum lebih lanjut. Kami juga masih mempersoalkan saksi dari Densus 88 yang dihadirkan jaksa. Bagaimana mungkin bisa fair jika yang menangkap juga dihadirkan sebagai saksi," ujar Budi Kuswanto.
(mbr/fay)











































