Punya Amunisi Ilegal, Naim Divonis 2,5 Tahun

Punya Amunisi Ilegal, Naim Divonis 2,5 Tahun

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2011 17:20 WIB
Solo - M Bahrunna'im, divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Warga Solo yang ditangkap Densus 88 ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan ratusan butir amunisi, namun tidak ada pelanggaran tindak pidana terorisme.

Majelis hakim PN Surakarta yang diketuai Asra SH, menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan terhadap Muhammad Bahrunna’im Anggih Tamtomo alias Na'im atas kepemilikan amunisi senjata api laras panjang dan pendek, pada sidang vonis, Kamis (9/6/2011).

Majelis hakim menilai Na'im terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Nai'im terbukti menyimpan 533 butir peluru laras panjang dan 32 butir peluru kaliber 9 mm saat digerebek Densus 88 di kontrakannya pada November 2010 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Na'im menolak disebut sebagai pemilik amunisi tersebut. Dia menyebutkan tas ransel hitam berisi ratusan amunisi tersebut sebagai barang titipan kenalannya yang bernama Purnomo Putro sejak pada tahun 2005. Purnomo hingga saat ini masuk DPO kepolisian atas dugaan terlibat kegiatan terorisme.

Namun demikian dalam tuntutan jaksa maupun vonis hakim, persoalan menyembunyikan informasi tentang keberadaan buron tersebut tidak pernah disebut. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Na'im dipenjara selama lima tahun hanya untuk pelanggaran menyimpan amunisi tersebut. Namun vonis hakim hanya separuh dari tuntutan jaksa.

Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum Na'im masih mengaku keberatan. Penasehat hukum Naim dari TPM, Budi Kuswanto, menilai putusan majelis hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti-bukti. Selain itu majelis hakim juga dinilai mengabaikan keterangan sejumlah saksi.

"Kami akan melakukan upaya penyelesaian lewat jalur hukum lebih lanjut. Kami juga masih mempersoalkan saksi dari Densus 88 yang dihadirkan jaksa. Bagaimana mungkin bisa fair jika yang menangkap juga dihadirkan sebagai saksi," ujar Budi Kuswanto.

(mbr/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads