"Kami mendorong agar undang-undang pencucian uang bisa dijadikan prioritas. KPK belum pernah menggunakan undang-undang ini pada para koruptor," ujar Kordinator ICW Febrydiansyah, di kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2011).
Menurut Febry, penggunaan undang-undang pencucian uang bisa dimulai pada kasus suap terhadap Sekjen Kemenpora oleh Nazaruddin dan pada Hakim Syarifuddin. "Selain itu dilakukan pembuktian terbalik dan penyitaan aset beberapa koruptor," kata Febrydiansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang ini bisa menjadi salah satu priranti untuk membongkar praktek busuk," jelasnya.
Kenapa pada kasus Nazaruddin dan hakim Syarifuddin? Karena menurut Febri, PPATK telah mengumumkan adanya 13 transaksi mencurigakan dan pada Hakim Syarifuddin dapat ditelusuri uang yang dimiliki oleh hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
"Jika undang-undang pencucian uang dikombinasikan dengan undang-undang korupsi, maka KPK bisa saja menggunakan pembuktian terbalik," terangnya.
(fiq/lh)










































