"Tentu orang-orang di MK kan mesti dimintai keterangan karena pemalsuan surat kan dari sana dan kalau (Andi) disebut oleh orang di situ, tentu harus segera dipanggil (polisi)," ujar ketua Komisi II Chairuman Harahap di Gedung DPR Jl Gatot Subroto, Kamis (9/6/2011).
Komisi II, lanjut Chairuman, menyerahkan dugaan pemalsuan tersebut kepada kepolisian. Hal ini karena kasus tersebut merupakan tindak pidana.
"Terserah bagaimana polisi menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan penyidikan. Tapi tentu masyarakat akan menilai kinerja polisi," imbuh politikus Golkar ini.
Polisi belum memastikan pemanggilan Andi Nurpati, yang kini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat. Meski Mahfud MD telah menyebut nama Andi Nurpati, namun polisi masih akan mengumpulkan keterangan lainnya.
"Ya tidak bisa gitu saja. Penyidik kan punya aturan, apa yang disampaikan orang, data-data itu baru merupakan petunjuk bukan alat bukti," kata Kabareskrim Ito sumardi, Rabu (8/6) kemarin.
(adi/lrn)











































