"Waduh saya belum cek itu, dia ada di Indonesia atau di mana. Nanti akan kita cek posisinya," kata Sesditjen Imigrasi, Muhammad Indra, saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2011).
Neneng dicegah ke luar negeri terhitung sejak tanggal 31 Mei 2011 untuk jangka waktu setahun. Surat pencegahan dari KPK itu bernomor KEP-244/01/V/2011 Surat Ditjend Imi.5.GR.02.06-3.20432.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, pencegahan Neneng tersebut hanya berselang satu pekan setelah suaminya Nazaruddin dilarang meninggalkan Tanah Air pada 24 Mei lalu.
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya akan memanggil istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni, dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. KPK menyebut, Neneng adalah rekanan Kemenakertrans dalam proyek tersebut.
"Posisi detil saya tidak tahu. Tapi kemungkinan dia (Neneng) itu rekanan," ungkap Ketua KPK Busyro Muqoddas saat ditemui wartawan sebelum rapat dengan tim pengawas DPR untuk kasus Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Busyro mengatakan, Neneng diduga menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan PLTS tersebut. Namun, untuk total nilai proyek secara keseluruhan, ia mengaku lupa. "Kalau nggak salah itu tahun 2008 atau 2010," katanya.
(mok/lrn)











































