"Kami akan melakukan pertemuan. Kita hanya memfasilitasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Sekretaris Kota Walikota Jaksel Syamsudin Noor di kantor Walikota Jaksel, Jl Prapanca Raya, Jakarta, Kamis (9/6/2011).
Syamsudin mengatakan, pertemuan itu akan dijadwalkan pada 14 Juni 2011, minggu depan. Pihaknya hanya memfasilitasi karena keterbatasan kewenangan. Sebenarnya hari ini sudah dijadwalkan rapat untuk merespons keinginan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syamsudin, masalah sengketa tanah adat Girik C nomor 610 yang terletak di Kampung Pecandran, Senayan, Kebayoran Baru ini sudah ada sejak tahun 1970-an. Sudah ada penyelesaian, ada tahapan dan beraudiensi dengan walikota.
"Kita sudah respons hasil audiensi dengan walikota," jelasnya.
Kalau tidak bisa dilakukan dengan mediasi, lanjut Syamsudin, ada jalur lain untuk menangani masalah ini melalui pengadilan perdata.
"Jadi ini bukan masalah walikota. Tanahnya belum jelas di mana lokasinya. Titik C itu belum jelas di mana," ungkapnya. Karena itu, pihak Walikota akan mengundang BPN, dan lurah untuk mencari tanah girik C 610 itu di mana.
(gus/fay)











































