Dicari Penerjemah Bahasa Aceh
Senin, 21 Jun 2004 20:35 WIB
Jakarta - Pemerintah sedang mencari penerjemah bahasa Aceh di luar negeri untuk membantu Kejaksaan Swedia mengusut 3 pimpinan GAM. Langkah itu dilakukan karena banyak sekali data berbahasa Aceh yang tidak bisa dibaca Kejaksaan Swedia."Sedang dicari penerjemah (translator) bahasa Aceh atau interpreter yang akan disumpah terlebih dahulu untuk menerjemahkan naskah-naskah dalam bahasa Aceh sebagai barang bukti."Demikian disampaikan Menko Polkam Ad Interim sekaligus Mendagri Hari Sabarno usai rapat kabinet di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Senin (21/6/2004).Realisasi pencarian itu, lanjut dia, akan diupayakan dari WNI yang berada di luar negeri. Tapi jika tidak ditemukan, tidak mustahil penerjemah itu akan dikirim dari Indonesia."Dalam waktu dekat kita cari WNI yang bisa berbahasa Aceh dengan baik," kata Hari.Menanggapi dilepasnya 3 pimpinan GAM oleh Pengadilan Swedia, Hari berpendapat, itu sesuai aturan di Swedia. "Kalau UU-nya 3 hari harus dilepas, ya itu hak mereka. Artinya kita tidak bisa mencampuri urusan hukum negara lain," ujarnya.Namun ditegaskan Hari, proses hukum masalah tersebut serius. Sebab selain sudah mengirim 3 perwira Polri ke Swedia, pemerintah juga menyiapkan bukti-bukti baru apabila diminta Kejaksaan Swedia."Misalnya senjata yang digunakan GAM di Aceh, apakah berasal dari luar negeri dan lainnya. Bahkan pemerintah akan menyediakan fasilitas teleconference apabila Kejaksaan Swedia membutuhkan wawancara dengan saksi-saksi di Aceh," demikian Hari.Pada Jumat 18 Juni 2004, Pengadilan Distrik Huddinge, Stockholm, Swedia membebaskan 3 pimpinan GAM yang sebelumnya ditangkap Kejaksaan Stockholm.Alasannya, kejaksaan dianggap tidak memiliki cukup bukti untuk memperpanjang penahanan ketiganya. Dalam sistem hukum Swedia, kejaksaan atau kepolisian hanya mempunyai waktu 3x24 jam untuk menahan seorang tersangka. Selebihnya harus mendapat persetujuan pengadilan.Ketiga orang itu adalah Pimpinan GAM Hasan Tiro yang berstatus tahanan rumah, PM GAM Malik Mahmud dan Menlu GAM Zaini Abdullah yang mendekam di tahanan Swedia.
(sss/)











































