"Yang bersangkutan dicegah sejak tanggal 31 Mei 2011 selama satu tahun," kata Direktur Jenderal Imigrasi KemenkumHAM, Bambang Irawan, Kamis (9/6/2011).
Pemberian status cegah ke luar negeri tersebut menindaklanjuti permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng dicegah terkait proses penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya akan memanggil istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni, dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. KPK menyebut, Neneng adalah rekanan Kemenakertrans dalam proyek tersebut.
"Posisi detil saya tidak tahu. Tapi kemungkinan dia (Neneng) itu rekanan," ungkap Ketua KPK Busyro Muqoddas saat ditemui wartawan sebelum rapat dengan tim pengawas DPR untuk kasus Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Busyro mengatakan, Neneng diduga menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan PLTS tersebut. Namun, untuk total nilai proyek secara keseluruhan, ia mengaku lupa. "Kalau nggak salah itu tahun 2008 atau 2010," katanya
(fjr/lrn)











































