17 Terdakwa Rusuh Temanggung Divonis 4-5 Bulan Penjara

17 Terdakwa Rusuh Temanggung Divonis 4-5 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2011 12:57 WIB
Semarang - 17 Terdakwa rusuh Temanggung akhirnya divonis 4-5 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7-10 bulan penjara. Namun, baik jaksa maupun terdakwa menerima vonis itu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Kamis (9/6/2011), berlangsung dalam 5 ruang terpisah. Ada yang hanya satu terdakwa dalam satu ruang sidang, ada yang enam terdakwa.

Supriyanto yang disidang sendirian, divonis 4 bulan penjara dipotong tahanan. Lelaki yang berperan sebagai penghubung antara otak kerusuhan, Syihabudin dengan massa, tidak memilih banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terima, Majelis," katanya usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Vonis tersebut memang tak memberatkan Supriyanto. Sebab, jika dipotong masa tahanan, ia hanya perlu menjalani hukuman selama beberapa hari lagi. Ia ditahan sejak 13 Februari 2011 lalu.

Di ruang sidang terpisah, 10 terdakwa yang terbagi dalam tiga ruang sidang, divonis 5 bulan penjara. Mereka adalah Syamsudin dan Ikhwan, lalu Muhayya, Lutfi Hakim, Muslich, Pariyo, Sofianto, dan Nurkhotib, serta Bambang Waluyo dan Anis Tohir.

6 terdakwa lainnya, juga divonis 5 bulan. Mereka adalah Ahmad Faro'i, Agus Prihanto, Aziz Zaenal Arifin, M Syaiful Mujab, Abdul Kholiq, dan Tarmudi.

Sementara, dalang kerusuhan, Syihabudin, dan 8 terdakwa lainnya, baru akan menghadapi vonis pekan depan. Syihabudin dituntut setahun penjara dan 8 terdakwa lainnya dituntut 6-8 bulan penjara.

Pantauan detikcom, pengamanan sidang lumayan ketat. Di gerbang PN, tas pengunjung diperiksa dengan teliti. Meski demikian, pengunjung masih bisa leluasa memantau jalannya sidang.


(try/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads