Dua wilayah tersebut adalah di RW 002 dan 004 Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (9/6/2011). Pemilihan kedua wilayah tersebut atas dasar kedua wilayah tergolong banyak rumah kontrakan, kos, dan rumah susun.
"Sasarannya warga pendatang yang menetap di kos, kontrakan, dan rusun," kata Kepala Sudin Dukcapil Jaktim, Hamdi Husin, kepada wartawan, di Halaman Rusun Cipinang Muara, Kamis (9/6).
Operasi yustisi, jelas Hamdi, bertujuan untuk melakukan tertib administrasi catatan kependudukan. Mereka yang telah menetap lebih dari 14 hari wajib mengantongi izin tinggal dari kelurahan setempat.
"Mereka yang terjaring akan dilakukan sidang di tempat yang telah disediakan petugas," katanya.
Sidang dilakukan di gedung Karang Taruna Kelurahan Pondok Bambu yang berada di samping Rusun Cipinang Muara.
Salah seorang penghuni kos di Griya Sheila, Jl Haji Bakri, RT 04 RW 004, memprotes operasi yang dilakukan petugas. Menurut laki-laki yang enggan menyebutkan namanya itu, operasi seharusnya tidak berlaku pada dirinya.
"Saya belum 14 hari tinggal di kos sini, sementara KTP saya diambil, ini kan menyita waktu saya," kata laki-laki tersebut protes.
Menurutnya, selama tinggal di kos yang sekarang dihuninya, ia hanya dimintai fotocopy KTP oleh pengelola kos. Dia mengaku tidak tahu menahu soal izin dari kelurahan.
Sekitar 120 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, Imigrasi, dan Kejaksaan Jakarta Timur diterjunkan dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Operasi diawali apel pagi di halaman Rusun Cipinang Muara yang merupakan salah satu target operasi.
"Kenapa apel di sini (Halaman Rusun Cipinang Muara), karena faktor jarak saja. Di sini lebih dekat ke lokasi operasi," jawab Hamdi.
(ahy/lrn)











































