"Interpol itu anggotanya 188 negara. Prinsipnya red notce itu dikirim ke kantornya yang akan menyebarkan ke negara-negara anggotanya," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/6/2011).
Menurut Boy, red notice itu dikirim setelah 2 hari diterima Mabes Polri. Saat ditanyakan apakah di dalam surat itu disebutkan prioritas pencarian, Boy enggan menjelaskannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy enggan saat ditanya mengenai paspor palsu Nunun. "Saya tidak tahu," jawabnya.
KPK telah mengirimkan permohonan red notice ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Interpol. Dengan bantuan Interpol, maka upaya KPK untuk dapat memulangkan Nunun akan sangat terbantu. Sebab, Interpol atau polisi internasional dapat memasuki wilayah yurisdiksi suatu negara untuk melakukan operasi penindakan.
(gus/nrl)










































