MK Tidak Usut Pemalsuan Dokumen yang Tidak Diadukan

MK Tidak Usut Pemalsuan Dokumen yang Tidak Diadukan

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2011 11:45 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengusut pemalsuan surat putusan apabila ada laporan dari pihak-pihak yang dirugikan dalam proses pemilu yaitu KPU, Parpol atau caleg. Jika tidak ada laporan, maka MK menilai vonis telah dilaksanakan.

"MK tentu tidak bisa mengusut dugaan pemalsuan yang tidak dipersoalkan oleh pihak yang berkepentingan langsung. Kalau tidak ada pengaduan oleh yang bersangkutan berarti vonis asli itu sudah dilaksanakan," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam siaran pers yang di dapat detikcom di media centre MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (9/6/2011).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, saat Bawaslu menunjukkan surat dugaan pemalsuan, Mahfud mengaku sudah memiliki 11 surat salinan dan 3 salinan amar putusan yang dilaporkan palsu. Namun hal itu tidak ditindak lanjuti oleh MK karena tidak ada pihak terkait yang mengadu ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau copy-copy surat seperti itu diurus tanpa pihak terkait, akan ada ribuan copy surat tak bertuan yang harus diurus. Memang kita tidak ada pekerjaan?" tanya balik Mahfud.

Hal ini berbeda dengan tindakan yang di ambil oleh MK atas kasus pemalsuan surat MK untuk sengketa Pileg Dapil I Sulawesi Selatan. MK melaporkan dugaan keterlibatan anggota KPU (saat itu) Andi Nurpati ke polisi karena KPU menanyakan ke MK. Caleg Partai Gerindra, Mestariyani Habie, juga melapor ke MK karena merasa dirugikan.

"Ketika MK menemukan tindakan penggelapan dan pemalsuan MK maka kewajiban hukum MK yaitu melapor ke polisi," tutup Mahfud.

Seperti diketahui, Andi Nurpati, kini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, diduga telah memalsukan surat MK untuk meloloskan caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, ke Senayan. Namun, upaya itu berhasil digagalkan. Kini Mestariyani, yang nyaris dirugikan akibat dugaan pemalsuan, duduk di Komisi II DPR.

(asp/lrn)


Berita Terkait