BIN: Pemulangan Nunun Kewenangan KPK

BIN: Pemulangan Nunun Kewenangan KPK

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2011 11:19 WIB
BIN: Pemulangan Nunun Kewenangan KPK
Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) tidak turut campur dalam upaya pemulangan Nunun Nurbaetie dari luar negeri. Seluruh proses mendatangkan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tersebut merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Silakan tanya KPK dan Polisi," ujar Kepala BIN, Sutanto, sebelum melakukan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Kamis (9/6/2011).

Menurut Sutanto, kasus tersebut merupakan wewenang dari lembaga penegak hukum, sehingga menjadi tugas dari KPK dan Kepolisian. "Ini kan masalah hukum," sambung mantan Kapolri ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, pada 2004 silam. Namun, hingga saat ini, KPK belum dapat memeriksa Nunun sebagai tersangka.

Keberadaan Nunun kini masih sumir. Awalnya ia dikabarkan tengah berobat di Singapura akibat menderita sakit lupa ingatan. Setelah itu tersiar kabar juga, Nunun berada di Thailand dan Kamboja.

KPK bekerja sama dengan Kemenkumham dan polisi telah melakukan berbagai macam upaya untuk memulangkan Nunun ke tanah air, seperti pencabutan paspor, pencekalan dan terakhir penerbutan red notice
kepada Interpol. Hingga detik ini usaha tersebut masih nihil.

Sementara, suami Nunun, Adang Dorojatun, terkesan cenderung menutupi keberadaan istrinya yang sedang menjadi buruan KPK tersebut. Ketika ditanya wartawan beberapa waktu lalu, mantan Wakapolri yang saat ini menjadi politisi PKS tersebut menjawab sekenanya.

"Ibu ada di hati saya," kata Adang.

(adi/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads