Kapolri Buka Peluang Cabut SP3 14 Perusahaan Kayu di Riau

Kapolri Buka Peluang Cabut SP3 14 Perusahaan Kayu di Riau

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2011 11:09 WIB
Kapolri Buka Peluang Cabut SP3 14 Perusahaan Kayu di Riau
Jakarta - Kapolri Jenderal Timur Pradopo angkat bicara seputar permohonan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk mencabut Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) 14 perusahaan kayu di Riau. Kapolri berpendapat, selama memenuhi unsur maka proses pencabutan bisa dilakukan.

"Selama proses itu memenuhi unsur, saya kira akan ada proses selanjutnya seperti itu," kata Kapolri singkat di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2011).

Kapolri hadir untuk meneken MoU antara Kemenkum HAM, Mabes Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan rumah tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas Pemberantasan Mafia hukum menemukan kejanggalan dalam penerbitan SP3 kepada 14 perusahaan perkayuan oleh Polda Riau terkait kasus korupsi dan mafia hutan. Kejanggalan tersebut pada penetapan saksi ahli hingga pengabaian saksi ahli hukum.

Kasus bermula saat Kapolda Riau dijabat oleh Brigjen Sutjiptadi yang sedang melakukan pemberkasan terhadap 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau. 22 Bulan kasus ini berjalan, Polda mengeluarkan SP3 terhadap 14 perusahaan kayu tersebut.

Pada 22 April 2010, ICW dan Walhi mendatangi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk menyerahkan laporan kasus korupsi dan mafia hutan, terkait penghentian penyidikan perkara 14 perusahaan kayu di Riau.

(aan/nrl)


Berita Terkait