"Selama proses itu memenuhi unsur, saya kira akan ada proses selanjutnya seperti itu," kata Kapolri singkat di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2011).
Kapolri hadir untuk meneken MoU antara Kemenkum HAM, Mabes Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan rumah tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Kapolda Riau dijabat oleh Brigjen Sutjiptadi yang sedang melakukan pemberkasan terhadap 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau. 22 Bulan kasus ini berjalan, Polda mengeluarkan SP3 terhadap 14 perusahaan kayu tersebut.
Pada 22 April 2010, ICW dan Walhi mendatangi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk menyerahkan laporan kasus korupsi dan mafia hutan, terkait penghentian penyidikan perkara 14 perusahaan kayu di Riau.
(aan/nrl)










































