Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, di Jl Amanagappa, Makassar, (9/6/2011), dan dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Muldani didampingi perwakilan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Menurut Andi Muldani yang ditemui usai pemusnahan, seluruh barang bukti tersebut hasil tangkapan dari 170 kasus yang ditangani Kejari dan Pengadilan Negeri Makassar. Kasusnya berlangsung dalam kurun waktu Desember 2009 sampai April 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mna/lh)










































