Rapat ini digelar untuk finalisasi UU OJK. Padahal, bahasannya pun tak banyak, hanya untuk menyelesaikan satu pasal mengenai komposisi Dewan Komisioner saja.
"Panja OJK tinggal 1 pasal mengenai Dewan Komisioner saja. Nanti malam kita rapat di Hotel Aryaduta Patung Tani pukul 19.00 WIB. Kita tidak menginap, juga tidak tahu biayanya," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, kepada detikcom, Kamis (9/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewan Gubernur ini nantinya punya posisi seperti Dewan Gubernur BI, Pimpinan KPK, BPK. Semua wewenangnya sudah diatur, cuma masalah komposisinya saja,"terangnya.
Setelah UU OJK selesai, Komisi XI DPR masih punya PR menyelesaikan UU JPSK. Apakah pembahasan UU ini juga akan dilakukan di hotel mewah?
"Setelah UU OJK selesai kita akan langsung membahas UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Cuma untu membahas itu kan harus diselesaikan terlebih dahulu UU Bank Sentral, UU Perbankan, UU Pasar Modal," tandasnya.
(van/fay)