"Kalau sudah ada panggilan resmi KPK tentu kita berharap panggilan tersebut dipenuhi oleh Nazaruddin, sebagaimana janji Nazaruddin selama ini yang menyerahkan penegakan hukum kasusnya kepada KPK," ujar Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi DPP PD, Didi Irawadi Syamsuddin.
Hal ini disampaikan Didi kepada detikcom, Kamis (9/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikanlah beliau kesempatan membela diri di hadapan hukum,"terangnya.
Prinsipnya PD menghormati upaya KPK memerangi pemberantasan korupsi termasuk dalam kasus yang menyeret Nazaruddin. Namun PD akan menunggu sampai nanti ada keputusan hukum yang mengikat.
"Mari kita hormati kerja KPK dan nantinya progres dan hasil kerja KPK yang jadi referensi bagi kita semua, yang jadi pegangan buat kita semua,"tegasnya.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dipanggil KPK pada 10 Juni mendatang. Nazaruddin akan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas pada 2007.
Nazaruddin bertolak ke Singapura sejak 23 Mei 2011 lalu, sehari sebelum pencekalan dikeluarkan KPK. Apakah Nazaruddin akan memenuhi janjinya untuk pulang ke Indonesia dan memenuhi panggilan KPK?
(van/gah)











































