"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pada terdakwa satu, Panda Nababan dengan hukuman tiga tahun penjara," tutur Jaksa M Rum ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (8/6/2011).
Tuntutan tinggi untuk Panda ini tak lepas dari hal-hal memberatkan yang dijeratkan kepadanya. Hal memberatkan itu adalah Panda pernah mencampuri kesaksian saksi Fadila, bendahara Fraksi PDIP di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman yang tertinggi, Panda juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta. Di samping itu, jaksa menerapkan pidana tambahan untuk mengembalikan uang atau barang senilai 1,95 miliar untuk mengganti atas suap dari tindak pidana korupsi.
"Rangkaian fakta yuridis maka dapat disimpulkan TC yg diterima terdakwa sebanyak 29 lembar senilai 1,45 ditambah 10 lembar yabg dikliring oleh Fadillah kemudian disetor ke rekening PDIP atas nama DMM slaku bendahar fraksi 39 lembar," terang Jaksa Rum.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih ketiganya dituntutn 2,5 tahun penjara subsidair 3 bulan penjara. Untuk ketiganya dikenakan denda Rp 50 juta.
(fjr/van)











































