"Pemerintah setempat kan mengizinkan adanya pengecer?," kata Asisten Manager External Relation Pertamina BBM Retail Region VI Kalimantan Bambang Irianto, kepada wartawan di Samarinda, Kaltim, Rabu (8/6/2011).
Pengamatan detikcom di Samarinda misalnya, sebagian besar pengecer BBM, memperoleh premium dari SPBU dengan menggunakan jerigen. Padahal, berbagai macam spanduk bertuliskan larangan SPBU menjual dengan menggunakan jerigen, terpampang jelas di berbagai SPBU di Samarinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebutkan, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan BPH Migas, tidak mengizinkan adanya penjualan BBM yang diecer pedagang.
"Agak sulit memberantas (pedagang BBM eceran) meski BPH Migas menyatakan bahwa itu ilegal," sebut Bambang.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan atau wilayah terjauh dari SPBU, diperkenankan membeli premium menggunakan jeriken, mengingat tidak memungkinkan setiap hari membeli premium di SPBU.
"Memang membeli BBM untuk dijual kembali tidak boleh. Yang boleh, untuk masyarakat di pedalaman," tutup Bambang.
Diberitakan sebelumnya, menyusul kelangkaan premium yang sempat terjadi di Balikpapan, Samarinda dan Tenggarong, premium diecer dengan harga bervariasi mulai Rp 6.000 hingga Rp 10.000 ribu. Bahkan di Tenggarong, pedagang menjual pertamax. Di Kabupaten Berau, pertamax di jual Rp 13.000 perliter.
(van/van)











































