Baharudin Dituntut Lebih Berat karena Tak Mengaku

Baharudin Dituntut Lebih Berat karena Tak Mengaku

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 21:43 WIB
Baharudin Dituntut Lebih Berat karena Tak Mengaku
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat politisi Partai Golkar Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli dengan pidana dua tahun penjara terkait kasus suap DGS BI. Sementara, Baharudin Aritonang dituntut dua tahun enam bulan penjara.

"Terhadap terdakwa tiga menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum Anang Supriatna dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8 Juni 2011)

Terdakwa tiga adalah Baharuddin Aritonang. Sementara terdakwa satu, dua, empat dan lima yaitu Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli dijatuhi pidana 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan pidana tersebut, menurut Jaksa Anang, karena selama persidangan Baharuddin tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sikap tersebut, membuat Baharuddin tidak mendapat pertimbangan yang meringankan.

Selain pidana penjara, semua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Khusus bagi Hengky Baramuli dan Reza Kamarullah yang telah mengembalikan uang kepada negara, Jaksa Anang meminta, pengembalian tersebut berstatus harta rampasan negara.

Hengky telah mengembalikan Rp 350 juta dan Reza sebesar Rp 260 juta.
Kelima terdakwa, Jaksa Anang menguraikan, berdasarkan fakta persidangan hanya terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.20 Tahun 2001) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 11 yang terpenuhi dari fakta persidangan tersebut mengenai penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara.

Sementara pasal suap yaitu pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Majelis Hakim mengagendakan sidang pada senin 12 Juni 2011 pukul 15.00 WIB dengan agenda pledoi.

(fjr/van)


Berita Terkait