"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa tiga Paskah Suzetta," tutur jaksa Suwardji ketika membacakan tuntutan di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011) malam.
Tuntutan untuk Paskah ini merupakan yang paling tinggi dibanding terdakwa lainnya, yang berada dalam satu berkas dakwaan dengan mantan anggota DPR Komisi IX tersebut. Empat terdakwa, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin masing-masing dituntut dua tahun penjara saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.
"Para terdakwa diduga mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian travel cek BII tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," papar jaksa.
Sementara itu, seusai pembacaan tuntutan kelima terdakwa sepakat akan mengajukan nota pembelaan diri (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Suwedya memutuskan sidang akan ditunda Senin (13/6) pukul 19.00 WIB.
(fjp/gah)











































