"Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3," demikian keterangan Satgas dalam siaran pers, Rabu (8/6/2011).
Satgas menilai, merujuk pada putusan MA No 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar, jelas memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru enerbitan IUPHHK-HT PT MPL dan PT M adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas pun mendorong untuk dilakukan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Adapun kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000. Dan total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000," urai Satgas dalam keterangan persnya.
(ndr/fay)










































