Muhtadi Asnun yang ditahan sejak Mei 2010 lalu, diperkirakan akan bebas menerima masa asimilasi pada Agustus 2011.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari mengungkapkan bahwa putusan banding terhadap perkara Asnun telah dibacakan pada 23 Februari 2011 lalu. Dalam putusan dengan nomor 28/Pid/2011/PT.DKI atas nama Muhtadi Asnun tersebut, Asnun tetap divonis 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap putusan banding ini, pihak Kejaksaan menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya karena jaksa tidak menemukan alasan untuk mengajukan kasasi.
"Pasal 253 KUHAP menentukan bahwa alasan kasasi adalah mengenai adanya pertauran hukum yang tidak diterapkan atau diterapkan tetapi tidak sebagaimana mestinya, kemudian adanya cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang, atau pengadilan telah melampaui batas wewenangnya," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan.
"Oleh karena tidak ada alasan lagi untuk kasasi sesuai pasal yang mengatur kasasi, yaitu pasal 253 KUHAP tersebut, maka jaksa menerima putusan hakim tersebut," tegasnya.
Sementara itu, pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiah menyatakan bahwa kliennya menerima vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Alasannya, jika perkara Asnun inkraacht maka akan ada remisi tahanan.
"Kami tidak banding dan kasasi. Kita terima putusan itu, kita menerima. Kalau inkraacht kan dapat remisi, potong masa tahanan," tuturnya saat dihubungi wartawan.
Dengan diterimanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, maka perkara Muhtadi Asnun telah memiliki kekuatan hukum tetap atau biasa disebut dengan inkraacht.
"Putusan inkraacht di Pengadilan Tinggi," jelas Kepala Rutan Cipinang, Edi Kurniadi saat dihubungi wartawan, Rabu (8/6/2011).
Jika perkaranya telah inkraacht, maka kemungkinan Muhtadi Asnun akan bisa menghirup udara bebas jika telah menjalani duapertiga masa hukumannya. Menurut Edi, Asnun yang telah ditahan sejak 8 Mei 2010 lalu, akan mendapat asimilasi atau diperbolehkan menjalani hukuman di luar tahanan.
"Jadi mungkin asimilasinya bulan Agustus nanti," tandas Edi.
Terdakwa kasus suap oleh Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Desember 2010 lalu. Asnun terbukti menyalahi jabatannya sebagai pegawai negeri sipil saat menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Tangerang dalam memproses kasus Gayus.
Hukuman Asnun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa menilai, Asnun melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang US$ 40.000 saat menangani kasus Gayus pada Maret 2009. Kala itu Gayus divonis bebas.
(nvc/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini