Laporan ke Polisi Dicabut, Sumardy 'Peti Mati' Ucapkan Terima Kasih

Laporan ke Polisi Dicabut, Sumardy 'Peti Mati' Ucapkan Terima Kasih

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 19:16 WIB
Jakarta - CEO Buzz & CO Sumardy yang tenar dengan pengiriman peti mati ke sejumlah media dan insan pemasaran ini bersyukur atas langkah sejumlah pihak yang mencabut laporan. Dia kembali meminta maaf atas insiden yang terjadi.

"Pertama-tama mengucapkan terima kasih atas kebesaran hatinya mencabut laporan," kata Sumardy saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/6/2011).

Sumardy menegaskan dia meminta maaf atas kesalahpahaman yang telah terjadi. "Bagaimana pun saya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya ini," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi. "Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi kita bersama," tuturnya.

Sumardy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena telah mengirimkan peti mati ke sejumlah media dan perusahaan pemasaran. Sumardy diproses atas laporan sekuriti Kompas.com dan Orang Tua Group.

Namun pihak Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus itu bisa distop prosesnya seandainya laporan dicabut.

"Kalau SP3, harus dua-duanya yang mencabut laporan. Tidak bisa satu pelapor cabut laporan lalu kita SP3, harus dua-duanya karena pelapornya juga kan ada dua," terang Johanson.

Pihak kompas.com membantah telah melakukan pelaporan. Sedang Orang Tua Group telah mengirimkan surat pencabutan pelaporan.

(ndr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini