"Pertama-tama mengucapkan terima kasih atas kebesaran hatinya mencabut laporan," kata Sumardy saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/6/2011).
Sumardy menegaskan dia meminta maaf atas kesalahpahaman yang telah terjadi. "Bagaimana pun saya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumardy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena telah mengirimkan peti mati ke sejumlah media dan perusahaan pemasaran. Sumardy diproses atas laporan sekuriti Kompas.com dan Orang Tua Group.
Namun pihak Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus itu bisa distop prosesnya seandainya laporan dicabut.
"Kalau SP3, harus dua-duanya yang mencabut laporan. Tidak bisa satu pelapor cabut laporan lalu kita SP3, harus dua-duanya karena pelapornya juga kan ada dua," terang Johanson.
Pihak kompas.com membantah telah melakukan pelaporan. Sedang Orang Tua Group telah mengirimkan surat pencabutan pelaporan.
(ndr/asy)










































