"Tim penasihat hukum juga wajib mempunyai kesadaran hukum untuk tidak saja membela kepentingan hukum kliennya semata, tapi dapat mendorong spirit perjuangan whistle blower," ujar Kuasa Hukum Agus Condro, Firman Wijaya dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011) petang.
Menurut Firman, sosok whistle blower dan penyadapan merupakan dimensi baru dalam pengungkapan kasus korupsi. Tapi sebagai kuasa hukum, Firman meminta majelis memberi ruang apresiasi yang wajar dan berkeadilan bagi kliennya yang sudah membeberkan muasal cek pelawat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Agus dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Tuntutan jaksa terhadap Agus menyatakan terdakwa tidak terbukti pada dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001). Tapi Agus terbukti melanggar dakwaan kedua alternatif yaitu pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001). Ancaman pasal 11 adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Agus Condro merupakan pengungkap adanya aliran dana usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Agus Condro mengaku pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2008 telah menerima cek pelawat seni. Ia juga mengungkapkan rekan-rekannya di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 juga ikut menerima.
(fjr/gah)











































