"Nilai proyeknya Rp 142 miliar. Bukan kerugian tapi nilai proyek," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (8/6/2011).
Menurut Johan, surat panggilan sudah dilayangkan sejak kemarin. Ada dua lokasi pengiriman surat, yakni di kediaman Nazaruddin di Pejaten, Jakarta Selatan, dan kantornya di DPR RI.
"Untuk pemeriksaan hari Jumat bukan sebagai saksi atau tersangka tapi terperiksa," ucapnya.
Johan mengaku KPK masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kerugian negara dalam kasus itu. Ditjen PMPTK sendiri telah dibubarkan pada 2010 lewat Peraturan Presiden.
Pemanggilan atas Nazaruddin pada 10 Juni sudah diamini pimpinan KPK. Pada tanggal yang sama, istrinya, Neneng Sriwahyuni, juga akan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans.
(mad/nwk)











































