KPK Tahan Mantan Walikota Pematang Siantar

KPK Tahan Mantan Walikota Pematang Siantar

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 18:06 WIB
KPK Tahan Mantan Walikota Pematang Siantar
Jakarta - Mantan Walikota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan (RES), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Robert digiring ke Rutan Cipinang.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/6/2011), Robert keluar sekitar pukul 17.45 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih bergaris dan celana hitam.

"Saya juga heran kenapa ditahan," ucapnya sebelum ditahan.

Sebelumnnya Robert ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pematang Siantar periode 2007.

Ketua DPD Partai Demokrat tersebut diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri saat menjabat walikota. Modus yang digunakan Robert dalam korupsi itu adalah mengeluarkan perintah pemotongan angaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum pada setiap proyek.

Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 8,7 miliar. Penyidik menjerat Robert dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mad/gun)


Berita Terkait