Pengacara Panda Minta Saksi Dihadirkan, Sidang Sempat Molor

Pengacara Panda Minta Saksi Dihadirkan, Sidang Sempat Molor

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 17:35 WIB
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Panda Nababan Cs molor. Sebab, kuasa hukum Panda meminta kembali dihadirkan saksi, padahal sidang telah mengagendakan pembacaan tuntutan.

Begitu sidang dimulai, Panda langsung meminta kepada ketua Majelis Hakim Eka Budi untuk mengabulkan permintaan menghadirkan 3 saksi, yakni Hamka Yandu (Politisi Partai Golkar), Sumarni (sekretaris Nunun Nurbaetie) dan Santoso HM (sekretaris FPDIP).

Permintaan Panda didukung oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang yang menafsirkan majelis hakim harus memenuhi permintaan pihak terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengacu pada Pasal 160 ayat 1 huruf C, majelis hakim harus mendengar keterangan saksi yang dihadirkan," tutur Juniver dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (8/6/2011).

Meski sidang beragenda pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim tetap menanyakan kepada jaksa penuntut umum, apakah akan menghadirkan ketiga saksi itu. Jaksa M Rum bahkan sampai tiga kali menjawab pertanyaan hakim yang disampaikan yang memang ditanyakan berulang-ulang.

Akhirnya karena Panda dan kuasa hukumnya bersikukuh untuk meminta dihadirkannya 3 saksi, majelis hakim sempat menskors sidang selama 5 menit untuk berembuk.

"Setelah kami bermusyawarah dan melihat berita acara sidang sebelumnya, di mana jaksa dan kuasa hukum sama-sama menyatakan sudah cukup, maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan," terang Ketua Majelis Hakim, Eka Budi.

Namun keputusan hakim ini tetap mengundang suara miring dari Panda yang melayangkan keberatan. Tetapi kali ini majelis hakim tidak menggubris dan hanya meminta panitera untuk mencatat keberatan tersebut.

Pembacaan tuntutan untuk Panda dan tiga terdakwa lainnya, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih pun dimulai. Panda meminta kepada jaksa untuk membacakan seluruh kesaksian saksi yang terangkum dalam surat tuntutan.

(fjr/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads