"Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan gubernur habis, jadi paling lambat Pemilukada dilakukan pada 7 September 2012. Dan jika dilaksanakan pada 8 September maka itu sudah menyalahi aturan," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Endang Sulastri.
Hal itu dikatakannya usai Sosialisasi Tahapan Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 di Hotel The Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2011).
Namun, jika mengacu pada Peraturan KPU nomor 9 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Pemilukada bisa dilakukan 60 hari sebelum jabatan Fauzi berakhir.
"Dengan waktu yang lebih panjang, bisa memberikan ruang jika kemungkinan adanya gugatan dan putaran kedua," tegas Endang.
Sementara itu KPU Provinsi DKI Jakarta belum bisa memastikan jadwal Pemilukada DKI Jakarta 2012. Saat ini, seluruh anggota KPU DKI masih meminta pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk partai-partai yang nantinya ikut meramaikan Pemilukada.
"Saya rasa kita belum bisa menentukan saat ini. Karena masih perlu banyak pertimbangan. Yang pasti kalau kita sudah bisa menentukan tanggal penyelenggaraan pastinya tanggal pendaftaran juga bisa kita sampaikan," ujar Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim.
Adapun yang menjadi pertimbangan adalah, waktu penyelenggaraan yang berdekatan dengan bulan Ramadhan. "Kalau tahun lalu itu pada tahun 2007 Pemilukada di bulan Agustus, nah di 2012 inikan kalau bulan Agustus juga maka kemungkinan akan bertepatan dengan Ramadhan dan prosesnya akan mepet dengan masa habis jabatan gubernur saat ini," jelasnya.
Jamal hanya memaparkan, sama seperti tahun sebelumnya pendaftaran untuk calon perseorangan dimulai 109 hari sebelum hari pemungutan suara dilakukan. Sementara itu, untuk calon yang diusung partai masa pendaftarannya lebih singkat yaitu 54 hari sebelum hari pemungutan.
"Kenapa perseorangan waktunya lebih lama, karena kan dia harus membawa bukti bahwa telah mendapatkan dukungan sedikitnya empat persen dari jumlah penduduk Jakarta," jelasnya
KPU dalam waktu dekat juga segera melakukan rapat pleno KPU untuk membahas waktu penyelenggaraan Pemilukada tersebut.
(lia/gah)











































