Polisi SP3 Kasus Sumardy 'Peti Mati' Jika 2 Pelapor Cabut Laporan

Polisi SP3 Kasus Sumardy 'Peti Mati' Jika 2 Pelapor Cabut Laporan

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 16:44 WIB
Polisi SP3 Kasus Sumardy Peti Mati Jika 2 Pelapor Cabut Laporan
Jakarta - Aparat Polsek Tanah Abang belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ‘peti mati’ dengan tersangka Sumardy. Polisi akan menghentikan kasus itu jika kedua pelapor mencabut laporannya.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan, pihaknya masih menindaklanjuti perkara itu. “Kasusnya belum tuntas, masih jalan,” kata Johanson saat dihubungi wartawan, Rabu (8/6/2011).

Sumardy, pimpinan perusahaan marketing Buzz & Co ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena telah mengirimkan peti mati ke sejumlah media dan perusahaan pemasaran. Sumardy diproses atas laporan sekuriti Kompas.com dan Orang Tua Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena perkara itu termasuk dalam delik aduan, maka Johanson mempersilakan pelapor untuk mencabut laporannya jika ingin menghentikan kasus ini. Namun sejauh ini, pihaknya baru menerima surat permohonan pencabutan perkara dari pelapor sekuriti Kompas.com.

“Baru satu saja dari sekuritiKompas.com, tadi sudah kita terima suratnya. Yang satunya lagi belum,” terangnya.

“Kalau SP3, harus dua-duanya yang mencabut laporan. Tidak bisa satu pelapor cabut laporan lalu kita SP3, harus dua-duanya karena pelapornya juga kan ada dua,” tutupnya.

(mei/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini