Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan, pihaknya masih menindaklanjuti perkara itu. “Kasusnya belum tuntas, masih jalan,” kata Johanson saat dihubungi wartawan, Rabu (8/6/2011).
Sumardy, pimpinan perusahaan marketing Buzz & Co ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena telah mengirimkan peti mati ke sejumlah media dan perusahaan pemasaran. Sumardy diproses atas laporan sekuriti Kompas.com dan Orang Tua Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Baru satu saja dari sekuritiKompas.com, tadi sudah kita terima suratnya. Yang satunya lagi belum,” terangnya.
“Kalau SP3, harus dua-duanya yang mencabut laporan. Tidak bisa satu pelapor cabut laporan lalu kita SP3, harus dua-duanya karena pelapornya juga kan ada dua,” tutupnya.
(mei/gun)










































