Sidang Anand Krishna Ditunda Hingga 15 Juni Mendatang

Sidang Anand Krishna Ditunda Hingga 15 Juni Mendatang

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 16:42 WIB
Jakarta - Dikarenakan adanya penggantian Majelis Hakim, maka sidang pembacaan tuntutan terhadap Anand Krishna ditunda hingga 15 Juni mendatang. Hal ini karena Majelis Hakim yang baru yang diketuai oleh Albertina Ho memerlukan waktu untuk mempelajari tuntutan dan berita acara persidangan Anand.

"Penetapan berkas perkara baru saya terima pagi ini. Sesuai berita acara persidangan hari ini adalah tuntutan, karena berkasnya Majelis baru menerima, maka Majelis Hakim harus mempelajari berkas perkara," ujar Albertina Ho dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011).

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum Martha yang hari ini telah siap dengan tuntutannya pun mengusulkan agar persidangan ditunda selama 1 minggu. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi Majelis Hakim memperlajari berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga demi asas peradilan cepat persidangan, kami mohon waktu satu minggu untuk pembacaan tuntutan," ujarnya.

Terhadap usul ini, salah satu penasihat hukum Anand, Otto Hasibuan ikut menyampaikan tanggapannya. Otto justru mempertanyakan jika Majelis Hakim diganti apakah akan ada pemeriksaan saksi kembali atau agenda sidang tetap berlanjut pada pembacaan tuntutan oleh jaksa.

"Kami penasihat hukum baru mendengar adanya pergantian. Ada beberapa yang ingin saya tanyakan dan sampaikan pada Yang Mulia, apakah dengan pergantian ini akan dilanjutkan dengan tuntutan, apakah akan dilakukan pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan saksi tertentu," tanya Otto.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Albertina Ho sebagai Ketua Majelis Hakim yang baru pun memutuskan untuk menunda persidangan untuk mempelajari berkas perkara. Selain itu, Majelis Hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelanjutan sidang perkara pelecehan seksual ini.

"Pada sidang yang akan datang, Majelis akan menyampaikan kepada Penuntut Umum apa tindakan dari Majelis, apakah semua saksi akan diperiksa kembali, atau ada sebagian, atau tidak sama sekali. Majelis akan mempelajari dan bermusyawarah," tegasnya.

"Majelis menunda sidang perkara ini selama satu minggu. Sidang dilanjutkan pada hari Rabu, 15 Juni 2011, pukul 11.00 WIB dengan acara hasil musyawarah majelis," tandas Albertina.

Hari ini, dalam sidang Anand yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Albertina Ho ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim menggantikan Hari Sasangka. Alasan penggantian ini karena Hari Sasangka telah dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Ambon.

Penetapan pergantian majelis hakim ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1054/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan Herry Swantoro. Selain mengganti Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro juga mengganti kedua Hakim Anggota yang menangani perkara Anand Krishna ini, yakni Subyantoro dan Didik Setyo Handono.

"Menetapkan, menunjuk Albertina Ho sebagai Ketua Majelis, Muhammad Razzad sebagai Hakim Anggota Majelis dan Suko Harsono sebagai Hakim Anggota Majelis," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara saat membacakan surat keputusan tersebut di PN Jaksel.

(nvc/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads