Kasus tersebut bermula ketika CV Qirana Syahidah mengikuti proses lelang yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta atas lahan reklame di Jl Gatot Subroto (depan Gedung Jakarta Design Centre), Slipi, Jakarta Barat, pada 2008. Setelah lelang, Qirana tak bisa memasang reklame dan rugi Rp 5 miliar.
"Hingga saat ini, saya tidak bisa memasang papan reklame. Padahal saya sudah keluar uang. Uang tersebut didapat untuk masa tayang 5 tahun," kata Dirut CV Qirana Syahidah, Saheeda Bibi di depan majelis hakim yang di ketuai Jihad SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (8/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan Pemprov DKI Jakarta ini, jaksa langsung bergerak. Tidak berapa lama, jaksa menetapkan 3 tersangka yaitu Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta, Rianto, Kepala UPT Dispenda Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Bawonk Sugiardi dan Dirut PT DTS, David. Ketiganya dijerat pasal UU Tindak Pidana Korupsi karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.
Atas tuduhan ini, kuasa hukum Bawonk membantah semua tuduhan jaksa. Menurut Bawonk, dirinya hanya menarik pajak apabila apa papan reklame. "Kalau namanya Dispenda, lihat ada papan reklame ya ditarik pajak. Kalau masalah dobel izin itu urusan Biro Perlengkapan," kata kuasa hukum Bawong, Edi Dwi Martono usai sidang.
Kuasa hukum David, Slamet Yuono, keberatan jika kliennnya ditarik sebagai terdakwa. Menurut Slamet, David juga adalah korban dari pihak Pemprov DKI Jakarta. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi lain.
"PT DTS telah mengikuti lelang pada 2007 dan menang untuk masa waktu 2 tahun atau hingga 2009. Sewa lahan sebesar Rp 840 juta. Tapi tiba-tiba, lokasi tersebut dilelang lagi," kata Slamet usai persidangan.
(asp/irw)










































