15 LSM Lawan Gugatan 5 Kampus Terkait Putusan Susu Formula

15 LSM Lawan Gugatan 5 Kampus Terkait Putusan Susu Formula

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 16:08 WIB
Jakarta - 15 lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai gugatan 5 kampus atas putusan kasasi yang memerintahkan pengumuman susu formula berbakteri dinilai mengada-ada. Mereka menilai gugatan 5 kampus ini adalah upaya untuk mengulur-ulur waktu jalannya eksekusi.

Hal ini disampaikan usai melawan kampus Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Sumatera Utara (USU) di PN Jakpus. "Ini bantahan yang mengada-ada. Sangat kelihatan mengulur- ulur waktu jalannya eksekusi," kata jubir Advokasi Susu Sehat Indonesia (ASSI), Febi Yonesta dari LBH Jakarta di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (8/6/2011).

15 LSM ini seperti LBH Jakarta, ICW, PBHI, Suara Ibu Peduli, Komnas Anak, Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia dan HimpunanLembaga Konsumen Indonesia. Selain di dukung 15 LSM, putusan ini juga di dukung 60 pengacara yang concern dalam bidang perlindungan konsumen.

"Hal ini juga menunjukan perguruan tinggi tidak mengamalkan tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat. Mereka mencari-cari alasan. Padahal putusan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Febi.

Sidang berlangsung selama 30 menit. Untuk gugatan oleh kampus USU di pimpin oleh hakim Antonius. Sedangkan untuk gugatan kampus Unand dipimpin oleh Martin Ponto. Dalam sidang tersebut, pihak BPOM dan IPB tidak hadir. Sedangkan Menkes dihadiri oleh anggota biro hukum. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Juni 2011 untuk menunggu kedatangan IPB dan BPOM.

Sayang, usai sidang, kuasa hukum kedua kampus langsung bergegas meninggalkan pengadilan lewat ruang hakim. "Sampai saat ini, baru 5 yang kami terima. Saya tidak bisa menjamin apakah akan bertambah atau tidak jumlah kampus yang ikut menggugat," kata kuasa hukum 5 kampus, Seojono dalam sidang.

Atas gugatan dari berbagai kampus, pihak yang memenangkan perkara, David Tobing mengaku tidak gentar. Bahkan dia akan menanyakan rektor mendapatkan dana dari mana sehingga bisa menyewa pengacara swasta. Bahkan dia menilai ada sponsor kuat di balik 5 kampus itu.

"Sesuai aturan, dalam berperkara, rektor harus menggunakan lembaga bantuan hukum kampus. Kalau yang ini, dari mana dia dapat dana untuk membayar pengacara?," tanya David.

Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak mengumumkan nama- nama produk tersebut. Setelah proses hukum, akhir Januasi 2011 MA memerintahkan IPB mengumumkan. Tapi bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari 5 kampus. Adapun 5 kampus itu yaitu Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpadj) dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

(asp/ndr)


Berita Terkait