Dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan hari ini, Albertina Ho ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim menggantikan Hari Sasangka. Alasan penggantian ini karena Hari Sasangka telah dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Ambon.
Penetapan pergantian majelis hakim ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1054/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan Herry Swantoro. Selain mengganti Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro juga mengganti kedua Hakim Anggota yang menangani perkara Anand Krishna ini, yakni Subyantoro dan Didik Setyo Handono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya mutasi sejumlah hakim di PN Jakarta Selatan, termasuk juga Hari Sasongko, maka PN Jakarta Selatan memutuskan untuk melakukan penggantian Majelis Hakim.
"Menimbang, bahwa oleh karena Hakim Anggota yaitu Hari Sasangka tersebut menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon, maka untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dimaksud, perlu ditunjuk Majelis Hakim yang baru untuk memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud," terang Ida Bagus.
Selain pertimbangan tersebut di atas, ada hal lain yang juga menjadi pertimbangan penggantian Majelis Hakim perkara Anand Krishna ini, yakni adanya laporan dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA).
"Maka untuk objektifitas perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang baru," terangnya.
Sementara itu, Anand Khrisna sendiri menanggapi penggantian ini dengan tenang. Anand mengakui dirinya melihat ada ketidaklaziman dalam perkaranya ini.
"Kalau tidak masa seorang perempuan yang merasa dilecehkan bisa bertemu dengan hakim di malam hari berulang kali," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia justru menyampaikan simpati kepada Hari Sasangka yang diganti oleh Ketua Majelis Hakim yan baru. "Saya merasa kasihan dengan Pak Hari Sasangka, sebagai hakim seharusnya beliau tahu persis tugas yang diemban," tandas Anand.
(nvc/gun)











































