"Tak pernah ada laporan dari Bawaslu yang terkait dengan kasus konkret. Bawaslu memang pernah menunjukkan copy surat yang katanya palsu tapi tak ada komplain penggunaannya dari KPU dan KPUD maupun dari orang yang merasa dirugikan," kata Ketua MK Mahfud MD saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/6/2011).
Mahfud menjelaskan, karena kalau cuma surat yang diduga palsu seperti itu, seperti yang disampaikan Bawaslu, MK juga mendapat banyak laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, kasus yang dilaporkan Bawaslu ke MK itu berbeda dengan kasus Andi Nurpati tentang dugaan pemalsuan dalam surat MK terkait Dewi Yasin Limpo. Saat itu, setelah MK melakukan intervensi dengan menyebut surat itu palsu, akhirnya putusan KPU atas kemenangan Dewi Yasin dari Hanura dibatalkan dan ditetapkan calon yang sesuai putusan MK yakni Mastariyani dari Gerindra.
"Dalam kasus itu, baik KPU maupun Gerindra mempertanyakan adanya surat palsu yang terkait dengan pelaksanaan vonis MK. Maka kami di MK menindaklanjuti. Tapi kalau hanya fotocopy surat-surat palsu yang tak pernah dipersoalkan oleh pihak-pihak, ya kita biarkan. Memangnya kita tak ada kerjaan, ngurusi surat-surat tak bertuan yang juga tak ada yang mengaitkan dengan vonis," tuturnya.
(ndr/nrl)










































