Agar Pemilu 2014 Lebih Baik, Revisi UU Pemilu Harus Rampung Segera

Agar Pemilu 2014 Lebih Baik, Revisi UU Pemilu Harus Rampung Segera

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 13:58 WIB
Agar Pemilu 2014 Lebih Baik, Revisi UU Pemilu Harus Rampung Segera
Jakarta - Draf revisi UU Pemilu gagal disepakati dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pekan ini lantaran masih adanya perbedaan pendapat. Padahal jika menginginkan pemilu yang lebih baik di 2014, maka revisi UU Pemilu ini harus diselesaikan segera.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, alasan melakukan revisi atas UU No 10/2008 adalah agar Pemilu 2014 lebih baik dari pemilu sebelumnya. Pembahasan yang berlama-lama terhadap subyek yang tak substansial, menurutnya, menunjukkan tak ada spirit Komisi II DPR untuk memperbaiki pemilu mendatang.

"Sebab jika DPR ingin pemilu 2014 baik, mereka tahu bahwa pembahasan harus dipercepat karena UU ini diharapkan cepat selesai," kata Jeirry dalam pesan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (8/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mempertanyakan komitmen dan niat baik DPR agar sungguh-sungguh memperbaiki pemilu. Perilaku DPR yang berlama-lama dalam pembahasan parliamentary threshold (PT) menunjukkan DPR tidak secara sungguh-sungguh ingin pemilu ke depan baik.

"Ini sebuah ironi dalam pembahasan revisi UU Pemilu," cetusnya.

Dia menambahkan, DPR seharusnya tahu bahwa semakin lama UU ini selesai akan berdampak pada baik atau tidaknya pemilu mendatang. Jeirry menyebut DPR terlalu berlama-lama dalam membahas item yang kurang penting dalam revisi UU ini. Padahal masih banyak substansi lain yang bakal alot dalam pembahasan sehingga pasti akan memakan waktu lagi.

"Saya kira, DPR sudah kehilangan akal sehatnya, menghamba kepada nafsu kepentingan partai.
Logika yang menonjol dalam pembahasan adalah logika kepentingan, bukan lagi logika perbaikan. Karena itu, saya kira bisa dipastikan bahwa hasil revisi tak akan jauh berbeda kualitasnya dengan UU yang lama," tutur Jeirry.

Menurutnya, akan sangat repot jika revisi UU dilakukan dalam kerangka untuk mendorong masuknya kepentingan partai sendiri sembari membinasakan partai lain. "Kalau begitu, sebaiknya pembahasan ini dihentikan karena tak ada manfaatnya dan pemborosan saja," ucap Jeirry.

Kemarin, rapat pleno Baleg DPR yang membahas revisi UU Pemilu berakhir tanpa kesepakatan. Item yang dipermasalahkan adalah terkait besaran PT dari 2,5 hingga 5 persen. PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra menginginkan PT sebesar 2,5 persen, PKS 3-4 persen, Partai Demokrat empat persen, serta PG dan PDIP lima persen. Keputusan pengesahan draf revisi UU Pemilu akan dilanjut 13 Juni mendatang.


(vit/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads