"Sudah bertemu, baru saja belum ada 1 jam lalu. Dari Dandim, Bu Camat (Matesih) dan Kepolisian Karanganyar, sebelumnya juga dengan Komite Sekolah," ujar Kepala Sekolah SD IST Al Bani Heru Icwanudin ketika dikonfirmasi detikcom mengenai dialog dengan Pemkab Karanganyar yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (8/6/2011)
Hasilnya, imbuh Heru, pihaknya akan mematuhi pemerintah. SD IST Al Bani akan mengadakan upacara bendera tiap hari Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Koramil dan Polsek setempat akan melatih upacara bendera baik bagi guru dan siswa-siswa murid sekolah itu pada Sabtu 11 Juni 2011. Pada Senin 13 Mei 2011, Camat Matesih akan menjadi inspektur dalam upacara bendera di sekolah itu.
"Jumat tanggal 17 Juni, Bupati yang akan jadi inspektur," jelasnya.
Mengenai pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormat kepada bendera bukan syirik melainkan cinta Tanah Air, Heru menjawabnya, "Lha nggih, pendapat kaum muslimin itu kan juga berbeda-beda, yang tidak boleh kita juga tahu."
Pihaknya hanya ingin mengajarkan Islam yang benar terhadap anak didiknya. Selain memutuskan taat kepada pemerintah, pihaknya ingin menghindari kerusakaan yang lebih besar bila tidak mematuhi pemerintah.
"Sekolah ditutup itu kan kerusakan yang lebih besar," jelasnya sembari menegaskan sekolahnya taat dengan pemerintah.
SMP Al Irsyad di Kecamatan Tawangmangu dan SD Islam Sains dan Teknologi (SD-IST) Al Albani di Kecamatan Matesih tidak mengadakan upacara bendera di setiap hari Senin, seperti layaknya sekolah lainnya. Kepala SMP Al Irsyad Tawangmangu, Sutardi, menegaskan menghormati benda mati, termasuk bendera negara, sama halnya dengan perbuatan syirik. Gerakan hormat, dia samakan dengan gerakan i'tidal dalam salat.
Sedangkan Kepala SD IST Al-Albani Matesih, Heru Ichwanudin, menyatakan penghormatan kepada bendera negara merupakan hak masing-masing individu dan bukan kewajiban. Atas hal ini, Pemkab Karanganyar mengancam mencabut izin operasional sekolah bersangkutan jika sampai akhir Juni nanti tetap tak mau mengindahkan ketentuan tersebut.
(nwk/fay)











































