Bawaslu Sudah Laporkan Soal Anggota DPR Haram ke Ketua MK

Bawaslu Sudah Laporkan Soal Anggota DPR Haram ke Ketua MK

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 13:42 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melaporkan perihal anggota DPR haram ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Bawaslu menemukan 2 surat MK terkait penetapan anggota DPR yang dicurigai dipalsukan.

"Copy-annya sudah saya serahkan ke Pak Mahfud, kalau tidak salah dari dapil Jawa dan Sumatera," kata Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahyono saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/6/2011).

Bambang menjelaskan, pelaporan ini dilakukan pada 2009. Laporan dilakukan menyusul terkuaknya pemalsuan surat MK dalam penetapan Dewi Yasin Limpo asal Partai Hanura dapil Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu pleno di KPU dibacakan ada surat MK menjelaskan putusan terkait sengketa konflik suara di Sulsel. Diputuskan kursi itu untuk Dewi Yasin Limpo, setelah selesai ternyata surat itu dinyatakan palsu oleh Pak Mahfud, karena surat yang asli tidak seperti itu. Lalu kursi itu akhirnya diserahkan kepada Ibu Mastriyani dari Gerindra," urai Bambang.

Nah, masalah muncul, ternyata surat yang dinyatakan palsu itu mirip dengan 2 surat untuk anggota DPR lain yang sudah ditetapkan duduk di Senayan. Atas indikasi itu Bawaslu melapor ke MK.

"Surat yang dicurigai palsu itu formatnya sama, maka kewajiban saya mengkonfirmasi ke Pak Mahfud, apakah surat yang kami pegang juga palsu, karena format huruf, fontase dan lambang MK-nya sama persis. Saat kami temui Pak Mahfud terdiam dan menyatakan akan membentuk tim investigasi," jelas Bambang.

Hingga kini belum ada kabar kejelasan bagaimana hasil aduan Bawaslu ke MK. "Kami minta diselidiki biar terang, dan kami ingin tahu apakah Pak Mahfud sudah mengambil tindakan atau belum," tuturnya.

(ndr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini