300 Petani Sumbar Minta Pemprov Selesaikan Konflik dengan Perkebunan

300 Petani Sumbar Minta Pemprov Selesaikan Konflik dengan Perkebunan

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 12:36 WIB
300 Petani Sumbar Minta Pemprov Selesaikan Konflik dengan Perkebunan
Padang - Sekitar 300 petani dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Barat (Sumbar) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumbar, Padang. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menyelesaikan aneka konflik agraria antara petani dan perusahaan perkebunan.

Aksi dilakukan di DPRD Sumbar, Jl Khatib Sulaiman, Padang, Rabu (8/6/2011). Para petani menyebutkan banyak terjadi konflik agraria, khususnya konflik di Kabupaten Pasaman Barat yang melibatkan perkebunan milik investor asing.

"Di Pasaman Barat saja terdapat 19 perusahaan perkebunan sawit yang berkonflik dengan masyarakat petani. Sementara, untuk wilayah Sumbar terdapat 36 perusahaan perkebunan besar yang menguasai total 129.400 hektar tanah perkebunan sawit dan 12 di antaranya merupakan perusahaan asing yang menguasai 54.166 hektar lahan," ujar ketua SPI Sumbar, Sukardi Bendang, di sela-sela aksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, sedikitnya ada 6 kelompok petani SPI yang berkonflik dengan pihak perkebunan di Pasaman Barat. Mereka antara lain di Ulu Simpang, Sikerbau, Simpang Tenggo, Maligi-Air Bangis, Batang Lambau dan Wonosari. Seluruh konflik itu, menurut dia, hingga kini makin berlarut-larut dan tidak terselesaikan.

Selain menuntut penyelesaian konflik agraria, dalam aksinya para petani juga menolak RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. RUU tersebut berpotensi melegitimasi perampasan dan penggusuran tanah rakyat atas nama pembangunan dan kepentingan umum. RUU ini juga berpotensi menambah jumlah orang miskin, menambah jumlah petani tak bertanah dan menambah jumlah petani gurem di Indonesia.

"Kita menilai usulan untuk membentuk RUU itu dapat memicu penggusuran tanah rakyat dan lebih mengakomodasi kepentingan swasta dari pada kepentingan rakyat. Dengan alasan itu, kami menyatakan menolak RUU tersebut dan meminta pihak yang berwenang untuk mengkaji ulang," tukas Sukardi.


(yon/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini