Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2011), hadir sejumlah organisasi masyarakat seperti Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR). Baleg juga mengundang Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah.
Dalam rapat, FPI yang diwakilkan Ketua DPP Munarman, mengatakan, ada sejumlah kelemahan dalam draf awal yang sudah diterima pihaknya. Dia mengatakan, draf lebih memilih paradigma tertentu. Sementara dari klausul sanksi lebih memojokkan kelompok tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan tertulisnya, PSHK justru meminta UU Ormas dicabut, bukan direvisi. PSHK meminta pengaturan mengenai ormas dikembalikan kepada kerangka hukum yang benar, yaitu badan hukum Yayasan (untuk organisasi sosial tanpa anggota) dan badan hukum Perkumpulan (untuk organisasi sosial dengan anggota).
(lrn/nwk)











































