"Si pelaku ini tak bisa dinafikkan harus dibawa ke ranah pidana," ujar Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo di Gedung DPR Senayan, Jl Gatot Subroto, Rabu (7/6/2011).
Jika terbukti benar ada anggota dewan yang menduduki kursi yang bukan haknya alias anggota DPR 'haram', Ganjar meminta agar dikembalikan kepada yang berhak. Memang Ganjar mengakui belum ada aturan pengembalian kursi semacam itu sehingga masih bisa diperdebatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjar menengarai, pemalsuan dokumen itu dilakukan di 2 institusi yakni KPU dan MK. KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan MK sebagai lembaga tempat di mana sengketa Pemilu di sidang dan diputuskan.
"Dugaan satu orang KPU sudah diaporkan kan, dan di MK saya kira juga ada (pemalsu dokumen). Pasti ada by order the man behind the computer," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD mengaku dirinya telah melaporkan adanya pemalsuan surat MK oleh anggota KPU Andi Nurpati ke Polisi. Pemalsuan dokumen itu terkait hasil Pemilu Legislatif tahun 2009 yang melapangkan jalan seorang calon anggota legislatif ke Senayan meski sebenarnya kalah dalam Pemilu. Karena ketahuan, hal itu akhirnya batal.
Nah, selain temuan Mahfud itu, Bawaslu juga menemukan hal yang sama. "Jauh sebelum kasus Andi Nurpati muncul, kami juga menemukan dua surat yang kami nilai ganjil," ujar mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, Senin (6/6) kemarin.
Ia lalu menyampaikan hal tersebut kepada Mahfud MD. Mahfud pun, kata Sardini, terkejut dan segera membentuk tim. "Dia kaget juga dengan temuan kami. Dan ternyata MK juga punya dua surat palsu yang juga diduga palsu," terangnya.
(adi/gun)











































