"Meminta menghukum pula terdakwa untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan yang dan barang-barang yang diperoleh dari tindak pidan korupsi," tutur jaksa Agus Salim, ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011).
Besaran nilai uang atau barang yang dirampas dalam tuntutan jaksa tersebut, bervariasi. Ni Luh Mariani Rp 500 juta, Sutanto Pranoto Rp 600 juta, Suwarno Rp 500 juta, dan Matheos Pormes Rp 350 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ni Luh Mariani, Sutanto, Soewarno dan Mateos Pormes, terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan," tutur Agus.
Selain pidana kurungan, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dapat dibayar, maka terdakwa harus mendapat hukuman pengganti 3 bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai empat terdakwa melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan kedua yang menjerat mereka ialah melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.
(fjr/irw)











































