Jaksa KPK Minta Perampasan Harta Empat Politisi PDIP

Jaksa KPK Minta Perampasan Harta Empat Politisi PDIP

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 11:57 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut pidana kurungan 2,5 tahun penjara kepada empat terdakwa dari PDIP Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Suwarno. Di samping itu, jaksa juga meminta perampasan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Meminta menghukum pula terdakwa untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan yang dan barang-barang yang diperoleh dari tindak pidan korupsi," tutur jaksa Agus Salim, ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011).

Besaran nilai uang atau barang yang dirampas dalam tuntutan jaksa tersebut, bervariasi. Ni Luh Mariani Rp 500 juta, Sutanto Pranoto Rp 600 juta, Suwarno Rp 500 juta, dan Matheos Pormes Rp 350 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU hari ini menuntut empat terdakwa PDIP Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Suwarno dihukum 2,5 tahun penjara. Tuntutan ini terkait penerimaan cek perjalanan pada pemilihan DGS BI pada 2004.

"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ni Luh Mariani, Sutanto, Soewarno dan Mateos Pormes, terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan," tutur Agus.

Selain pidana kurungan, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dapat dibayar, maka terdakwa harus mendapat hukuman pengganti 3 bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai empat terdakwa melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan kedua yang menjerat mereka ialah melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.


(fjr/irw)


Berita Terkait