Sidang dakwaan di PN Serang, Jl Abdul Hadi, Serang, Banten, Rabu (8/6/2011) berlangsung dengan pengawalan ketat polisi. Bahkan di dalam ruang sidang ada puluhan polisi yang berjaga.
Jaksa penuntut umum mendakwa Deden dengan pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHP soal penghasutan, pasal 212 KUHP soal melawan petugas dan pasal 315 soal penganiayaan ringan. Deden tertangkap kamera memukul pertama kali yang memicu bentrokan. Ancaman pidana maksimum berdasarkan pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.
Bekas luka bentrokan tampak di tangan Deden yang hari ini berbaju safari coklat. Usai sidang, Deden merasa kecewa dengan dakwaan terhadapnya.
"Keberatan dan akan mengajukan eksepsi," kata Deden pendek ketika dibawa ke mobil Brimob dengan pengawalan 8 polisi bersenjata lengkap.
Tim pengacara yang mendampingi Deden mengungkapkan kliennya hanya menjadi korban kriminalisasi. Pengacara menilai Deden tidak melakukan pidana.
"Kami memandang tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh Deden. Menahan, mendakwa, menghadapkan yang bersangkutan ke pengadilan jelas-jelas kriminalisasi dan viktimisasi," kata pengacara Deden, Nurkholis Hidayat, dalam selebaran yang dibagikan di pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan Rabu 17 Juni 2011 mendatang. Agendanya adalah eksepsi atau tanggapan atas dakwaan terhadap Deden.
(fay/nrl)











































