"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ni Luh Mariani, Sutanto, Soewarno dan Mateos Pormes, terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan," tutur jaksa Agus Salim ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011).
Selain pidana kurungan, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dapat dibayar, maka terdakwa harus mendapat hukuman pengganti 3 bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai empat terdakwa melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan kedua yang menjerat mereka ialah melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.
Para terdakwa diduga mengetahui atau patur menduga bahwa pemberian travel cek BII tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(fjr/gah)











































