Empat Politisi PDIP Dituntut 2,5 Tahun

Empat Politisi PDIP Dituntut 2,5 Tahun

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 11:44 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa politisi PDIP Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Suwarno dihukum 2,5 tahun penjara. Tuntutan ini terkait penerimaan cek perjalanan pada pemilihan DGS BI pada 2004.

"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ni Luh Mariani, Sutanto, Soewarno dan Mateos Pormes, terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan," tutur jaksa Agus Salim ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011).

Selain pidana kurungan, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dapat dibayar, maka terdakwa harus mendapat hukuman pengganti 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai empat terdakwa melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan kedua yang menjerat mereka ialah melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Para terdakwa diduga mengetahui atau patur menduga bahwa pemberian travel cek BII tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

(fjr/gah)


Berita Terkait