"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ni Luh Mariani, Sutanto, Soewarno dan Mateos Pormes, terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan," tutur jaksa Agus Salim ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011).
Selain pidana kurungan, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dapat dibayar, maka terdakwa harus mendapat hukuman pengganti 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa diduga mengetahui atau patur menduga bahwa pemberian travel cek BII tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(fjr/gah)











































