"Kita belum bisa ngapa-ngapain, kecuali izin tinggalnya habis di sana. Paspornya kan matinya sampai 2014. Kita baru bisa nyabut kalau ketemu," kata Plt Kabag Humas Imigrasi Bambang Catur saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2011).
Dia menjelaskan, jadi tindakan pada Nunun bisa dilakukan Imigrasi seandainya istri anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun itu melaporkan diri untuk memperpanjang izin tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar catatan Imigrasi belum ada data Nunun keluar dari Kamboja. "Jadi sejauh ini belum ada perubahan apa-apa. Belum ada catatan Nunun keluar dari Kamboja," jelas Bambang.
Per Februari 2011, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan DGS BI. Untuk memudahkan mendatangkan Nunun ke Indonesia, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menarik paspornya. Akhirnya, beberapa hari lalu, Imigrasi pun resmi menarik paspor Nunun.
Berdasarkan pelacakan KPK, selama mengaku tinggal di Singapura, Nunun kerap pergi bolak balik Thailand-Singapura. Nunun kerap pergi ke Kota Bangkok. Dirjen Imigrasi Bambang Irawan menyebut, Nunun terendus meninggalkan Bangkok ke Phnom Penh, Kamboja, pada 21 Maret 2011.
(ndr/nrl)










































