Istri Nazaruddin Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Suap PLTS di Kemenakertrans

Istri Nazaruddin Diperiksa KPK Sebagai Saksi

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 11:18 WIB
Istri Nazaruddin Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Jakarta - Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni, diduga tersangkut kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans. Neneng diperiksa sebagai saksi.

"(Diperiksa) sebagai saksi," ungkap Ketua KPK Busyro Muqoddas saat ditemui wartawan sebelum rapat dengan tim pengawas DPR untuk kasus Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2011).

Busyro menuturkan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus PLTS ini dan sudah ditahan. "Tersangkanya sudah ada dan sudah ditahan oleh KPK," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.

Tersangka yang ditahan adalah Timas Ginting. Timas yang menjabat Kepala Sub bagian tata Usaha Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans) ditahan pada Mei lalu. Dia diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyebutkan, Neneng dan Nazaruddin akan dipanggil secara bersamaan pada Jumat, pekan depan.

"Kemungkinan dipanggil Jumat," cetus Chandra. Ia hanya tersenyum saat ditanya lebih lanjut tentang detil kasus PLTS yang menyeret nama istri Nazaruddin itu.

Nazaruddin sendiri saat ini tersandung kasus dugaan suap dalam pembangunan Wisma Atlet untuk Sea Games di Palembang. Nazaruddin berada di Singapura untuk keperluan berobat sejak 23 Mei 2011, yang lalu.


(irw/nrl)


Berita Terkait