"Tuntutan hari ini pukul 14.00. Ya kami siap," tutur kuasa hukum Panda, Patra M Zein, lewat telepon, Rabu (8/6/2011) pagi.
Patra mengatakan pihaknya bersikukuh Panda Nababan tidak bersalah. Menurutnya, fakta persidangan selama ini, mendukung hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam sidang perdana, Panda bersama 3 terdakwa dari PDIP lainnya Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih terancam lima tahun penjara.
"Mereka terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC Bll tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubemur Senior Bank Indonesia dalam pelaksanaan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," ujar jaksa dari KPK, Mochamad Rum ketika membacakan surat dakwannya di PN Tipikor, Rabu (13/4/2011) siang.
Panda Cs dituduh melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana. Ancaman maksimal untuk pelanggaran pasal itu adalah lima tahun penjara.
Selain itu dakwaan kedua yang menjerat mereka ialah melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.
Para terdakwa diduga mengetahui atau patur menduga bahwa pemberian travel cek BII tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan, lima terdakwa masing-masing menerima 10 lembar cek perjalanan yang total nilainya adalah Rp 500 juta.
(fjr/nrl)











































