Imigrasi Tunggu Permintaan Ekstradisi Nunun dari KPK

Imigrasi Tunggu Permintaan Ekstradisi Nunun dari KPK

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 09:20 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi bisa mengekstradisi tersangka kasus suap DGS BI Nunun Nurbaeti. Namun perlu ada surat permintaan resmi dari KPK. Sayangnya, hingga saat ini surat itu belum diterima.

"Para penegak hukum bisa minta kepada kami agar ekstradisi," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.

Hal tersebut dia sampaikan sebelum acara pemaparan wilayah Bebas Korupsi di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/6/2011). Hadir dalam acara Ketua BPK Hadi Poernomo, Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan MenPAN EE Mangindaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini belum ada permintaan ekstradisi," imbuhnya.

Meski begitu, Patrialis belum bisa memastikan keberadaan Nunun saat ini. Data terakhir yang dia peroleh, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut berada di Phnom Penh, Kamboja. Di negara tersebut, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

"Ada yang tidak. Singapura dan Kamboja belum. Justru ini merupakan penguatan agar segera melakukan ekstradisi," jelasnya.

Namun, lanjut politisi PAN ini, ada upaya-upaya lain selain ekstradisi untuk memulangkan Nunun. Salah satunya lewat koordinasi dengan Kemlu dan para duta besar di luar negeri.

"Info kita tindaklanjuti dengan KBRI. Yang punya kompetensi melakukan tindakan kepada warga kita di luar negeri. Duta besar dan Injen," urainya.

(mad/mok)


Berita Terkait