"Para penegak hukum bisa minta kepada kami agar ekstradisi," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.
Hal tersebut dia sampaikan sebelum acara pemaparan wilayah Bebas Korupsi di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/6/2011). Hadir dalam acara Ketua BPK Hadi Poernomo, Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan MenPAN EE Mangindaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Patrialis belum bisa memastikan keberadaan Nunun saat ini. Data terakhir yang dia peroleh, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut berada di Phnom Penh, Kamboja. Di negara tersebut, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Ada yang tidak. Singapura dan Kamboja belum. Justru ini merupakan penguatan agar segera melakukan ekstradisi," jelasnya.
Namun, lanjut politisi PAN ini, ada upaya-upaya lain selain ekstradisi untuk memulangkan Nunun. Salah satunya lewat koordinasi dengan Kemlu dan para duta besar di luar negeri.
"Info kita tindaklanjuti dengan KBRI. Yang punya kompetensi melakukan tindakan kepada warga kita di luar negeri. Duta besar dan Injen," urainya.
(mad/mok)










































